Ridho Rhoma harus kembali tersandung masalah hukum. Pedangdut berusia 32 tahun ini dikabarkan telah ditangkap karena kepemilikan narkoba. Belum lama ini, Ridho pun sudah kepastian hukum. Ia divonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba.

Kasus hukum yang menjerat Ridho ini pun mau tak mau menyeret nama sang ayah, Rhoma Irama. Mengetahui putusan vonis anak, sang Raja Dangdut pun menerima putusan pengadilan yang sudah ditetapkan itu.

rhoma irama soal vonis ridho rhoma.jpg

"Tanggapannya proses hukum Alhamdulillah berjalan lancar. Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja," kata Rhoma Irama, dikutip dari Detik.

Rhoma Irama menyebut, anaknya berulang kali meminta maaf kepadanya atas apa yang telah dilakukan. Rhoma Irama pun memaafkannya dengan lapang dada. Namun ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia memohon doa atas hal tersebut.

rhoma-irama ridho rhoma.jpg

"Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa. Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar. Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," tutur Rhoma Irama.

Sementara itu, Ridho Rhoma ditangkap oleh polisi pada hari Kamis (4/2) di sebuah apartemen yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Ekstasi tersebut ia sembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas. (ND)

Share To:

Wanheart News

Post A Comment:

0 comments so far,add yours