Pedangdut kondang Ridho Rhoma memang bukan pertama kalinya terjerat kasus narkoba.
Setelah 2017 silam dirinya sempa berurusan dengan polisi atas kasus penyalahgunaan barang haram tersebut, pada Februari 2021 dirinya kembali terjerumus dalam kasus yang sama.
Ironis memang, mengingat pemain film Dawai 2 Asmara itu baru saja resmi bebas dari penjara pada awal Januari 2020.
Hanya butuh waktu 1 tahun dirinya kembali terperosok pada lubang yang sama.
Dalam penangkapan Ridho Rhoma yang terakhir, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi. Hasil tes urine, Ridho pun positif mengandung amphetamin.
Kini atas kasus tersebut, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu pun dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) malam.
Sebelum diboyong ke Lapas Cipinang, Ridho melakukan beberapa tes kesehatan serta pemeriksaan Covid-19. Hal itu guna mengantisipasi menyebarnya virus tak kasat mata tersebut.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab Antigen," ungkapnya.
Setelah melakukan berbagai rangkaian tes, Ridho Rhoma tetap akan di karantina selama 14 hari setibanya di Lapas Cipinang.
"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” tutur Rika Aprianti. (WS)


Post A Comment:
0 comments so far,add yours