Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memang telah lama tak terdengar kabr beritanya.

Kendati demikian, tak berarti kasus yang menjerat anak dan mantu Abu Rizal Bakrie itu berhenti diselidiki kepolisisn.

Kini berkas perkara kasus Nia dan Ardi sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 dan sidang pun akan segera digelar.

Barang bukti beserta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/11/2021).

"Iya benar hari ini tanggal 24 November sekitar pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan penyerahan tersangka ZV, RAB dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani Immanuel, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, melalui press rilis.

Proses penyerahan berkas dan tersangka dilakukan via daring, mengingat pandemi Covid-19. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat ini berada di panti rehabilitasi di Fan Campus pada saat terjadi proses pelimpahan berkas.

Mereka ditemani oleh penyidik dan tim dari kejaksaan. Di sisi lain, tim kejaksaan berada di kantor sembari menanyakan sejumlah hal guna memastikan kecocokan identitas yang terlampir dalam berkas perkara.

Dalam pemeriksaan, 3 tersangka yakni Nia, Ardi dan sopirnya pun membenarkan identitas yang terlampir dalam berkas perkara.

Tak memungkiri kesalahannya, ketiganya pun membenarkan sangkaan yang dituduhkan pada mereka dan membenarkan barang bukti kepemilikan satu buah bong dan narkotika.

Terkait dengan penempatan para tersangka, pihak kejaksaan memastikan Ardi Bakri dan Nia Ramadhani tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus B.

Saat ini pihak kejaksaan sedang menyiapkan perkara tersebut untuk disidangkan. Namun belum diketahui kapan sidang pertama akan dimulai.

"Saat ini penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan Berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Sebagai informasi, Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di kediamannya yang kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7/2021). Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram. Sedangkan malam harinya Ardi menyerahkan diri dan menyusul sang istri ke Polda Metro Jaya. (WS)

Share To:

Wanheart News

Post A Comment:

0 comments so far,add yours