Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir makin memanas.
Kini sang asisten rumah tangga, Riri Khasmita yang telah berstatus tersangka justru balik mempolisikan kakak-kakak Nirina Zubir yang dituding telah menyekapnya.
Laporan tersebut diajukan kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin, ke Polres Jakarta Barat Rabu (24/11).
"Ke Polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres Jakarta Barat," kata Syakhruddin di Mapolres Jakbar, Rabu (24/11).
Tak tanggung-tanggung, pihak Riri Khasmita mengaku telah disekap oleh keluarga Nirina Zubir selama 1 tahun dan tidak diizinkan keluar rumah sama sekali.
"Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri. Sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya," kata Syakhruddin.
Menurut pengacara, aksi penyekapan tersebut membuat Riri Khasmita akhirnya melaporkan Nirina Zubir dan kakak-kakaknya.
Sebagai informasi, kasus mafia tanah tersebut berawal saat Cut Indria Marzuki, almarhumah ibu Nirina Zubir meminta asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, yang telah bekerja sejak 2009 untuk mengurus surat-suratnya.
Bukannya menjalankan amanah tersebut, justru ia bersama suaminya, Edrianto, mengganti seluruh nama kepemilikan dalam surat tersebut atas nama mereka.
Keduanya dibantu oleh tiga orang notaris, yaitu Faridah dari PPAT Tangerang serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat.
Tak tanggung-tanggung, karena peristiwa tersebut keluarga Nirina Zubir kini menaggung kerugian sekitar 17 miliar rupiah. (WS)


Post A Comment:
0 comments so far,add yours