Selebgram Rachel Vennya hari ini telah selesai menjalani pemerikasaan kedua terkait kasus kabur dari karantina.

Menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum, Rachel Vennya tampak menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 1 November 2021.

"Statusnya masih saksi," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan tadi, Rachel Vennya diberondong 38 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia tak bisa membeberkan secara detail apa saja pertanyaan itu.

"Kalau seputar apanya ada sama penyidik ya, aku tidak bisa sharing di sini. Ya kronologis dan lain lainnya lah," ujarnya.

Lebih lanjut, Indra menuturkan bahwa kemungkinan besar Rachel akan kembali dipanggil pihak berwenang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kemungkinan ada, kita nanti nunggu pemanggilan. Belum tahu," kata Indra.

Sebagai informasi, Rachel Vennya sebelumnya telah mengakui kabur saat jalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Alasannya, dia rindu dengan anak-anaknya di rumah.

Kasus Rachel Vennya ini melibatkan dua oknum TNI. Keduanya kini telah diperiksa oleh satuan masing-masing.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Penyidik dalam gelar perkara menemukan unsur pidana terkait pelanggaran UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular. (WS)

Share To:

Wanheart News

Post A Comment:

0 comments so far,add yours